Tak Diizinkan Pulang saat Lebaran, Fredrich Debat Jaksa KPK
Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat geram saat majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaannya untuk sungkem dengan Ib
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat geram saat majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaannya untuk sungkem dengan Ibunda saat Idul Fitri.
Kekesalan Fredrich ditunjukan dengan berseloroh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Baca: Jaringan Narkoba Aceh-Batam-Malaysia Ternyata Dikendalikan Napi di Tanjung Pinang
Diketahui sebelumnya, usai mengajukan penundaan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Fredrich minta izin kepada Majelis Hakim untuk keluar tahanan saat perayaan Idul Fitri.
Fredrich beralasan, ingin sungkem kepada ibundanya yang sudah berusia 94 tahun.
Hal ini diajukan Fredrich lantaran, sungkem dengan orang tua yang berusia sangat lanjut merupakan sebuah karunia dari pencipta.
Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.
Baca: Fashion Unik yang Bisa Mempercantik Kamu di Hari Raya Lebaran
Sehingga hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi permintaan terdakwa.
"Pegawai mengajukan cuti lebaran dan pegawai juga sedikit yang masuk. Kemungkinan kecil (untuk diizinkan)," kata jaksa.
Untuk itu, jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Terlebih, waktu berkunjung di saat hari raya Idul Fitri lebih longgar oleh pihak rutan.
Baca: Din Syamsuddin Ragukan Informasi Terkait 40 Masjid di Jakarta Terpapar Radikalisme
"Kami sudah menanyakan kepada pihak rutan Cipinang bahwa jadwal jam besuk tetap ada. Kami dapat info dari jam 08.00 sampai jam 17.00 dimulai jumat sampai sabtu kecuali minggu," kata jaksa.
Mendengar hal itu, Fredrich semakin geram dan menyebut jaksa mengada-ada.
"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Di akhir persidangan, Jaksa mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.
Jaksa meminta terkait keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.
Simak videonya di atas! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.