Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 24 Tahun Mengajar Pancasila Namun Dituduh Anti-NKRI, Begini Kabar Profesor Suteki Sekarang

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Suteki kini mengabarkan kondisinya kini melalui akun facebook pribadinya.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sudah 24 Tahun Mengajar Pancasila Namun Dituduh Anti-NKRI, Begini Kabar Profesor Suteki Sekarang
TRIBUN JATENG/DWI LAYLATUR ROSYIDAH
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas DIponegoro 

(TribunWow.com/Dian Naren)

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Suteki kini mengabarkan kondisinya kini melalui akun facebook pribadinya.

Sebelumnya, dirinya sempat terkena masalah lantaran mem-"posting" komentar yang arahnya diduga membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika ormas itu dibubarkan oleh Pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.

Kalau khilafah disejajarkan dengan demokrasi, menurut dia, baru bisa karena "apple to apple", sementara jika khilafah di-"track" dengan Pancasila jelas tidak "matching" atau tidak pas.

Dikutip dari Tribun Jateng, Suteki yang pernah diundang HTI sebagai saksi ahli saat sidang gugatan pencabutan badan hukum HTI menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang paling detail mengatur sistem pemerintahan.

Melalui akun facebooknya, dirinya membagikan kabar terbaru mengenai dirinya.

Alhamdulillah, sesuai dgn SK Rektor No. 223/UN7.P/KP/2018 per tgl 6 Juni 2018, saya dibebaskan sementara dari tugas:
1. Kaprodi MIH
2. Ketua Senat FH
3. Anggota Senat Undip

Berita Rekomendasi

Meskipun begitu, apa yang dituangkannya di Medsos, kata dia, merupakan ekspresinya sebagai orang hukum, seorang muslim, dan kebetulan mengerti dan memahami kondisi negara ini, serta tidak bermaksud anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Halaman Selengkapnya >

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas