PATUHI Diterima Wamen Saudi, Masalah Armina akan Teratasi
"Semoga pelayanan haji khusus ke depan akan lebih baik lagi,” tandas Artha.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengklaim, bahwa permasalahan pelayanan jamaah haji khusus yang selama dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah – Mina (Armina) akan teratasi dengan adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia.
“Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, catering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi telah memangkas birokratis, sehingga relasi menjadi langsung antara PIHK dan partnernya tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan Maktab-maktab (pemondokan) di Armina,” ujar Ketua Harian PATUHI Artha Hanif dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta (12/6/2018).
Menurut Artha, hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Saudi Arabia Dr Husen Syarif saat menerima tim PATUHI di kantornya yang dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi yang tergabung dalam PATUHI yakni Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad, Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Magnatis Chaidir yang didampingi pejabat dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah Dr Ahmad Dumyathi Basori dalam safari Tim PATUHI selama 8 hari pada pertengahan Ramadhan ini.
Dengan adanya pertemuan ini, menurut Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj akan sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK.
“Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada disistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setiap PIHK harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, namun tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina tidak bisa dikomplain.
“Dengan termaktubnya hak-hak jamaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi,” tutur Baluki.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PATUHI Fuad Hasan Mashyur menyatakan sangat bersyukur pada akhir ke 4 asosiasi yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam satu wadah yang bernama PATUHI. “Hal ini dapat mempermudah dalam memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait dalam pelayanan terhadap jamaah, khusus Muassasah dan Kementerian Haji Saudi.
Ditambahkan Artha, atas arahan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beserta jajarannya di KUH Jeddah, PATUHI akhirnya mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Armina saat berhaji. Baik tentang luas area yang semula 0.8 m2 perjamaah menjadi 0.99 m2.
“Demikian juga bercampurnya jamaah haji dari Brunei dan Malaysia ke Maktab Indonesia akan lebih diperhatikan oleh Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar lebih terpisah. Alhamdulillah, ini kemajuan besar. Semoga pelayanan haji khusus ke depan akan lebih baik lagi,” tandas Artha.