Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sandi Sebut Sudah Ikuti Arahan KPK Soal Parsel Lebaran

Sandi juga menyampaikan KPK mengizinkan dirinya membagi parsel berisi makanan tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sandi Sebut Sudah Ikuti Arahan KPK Soal Parsel Lebaran
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, akui mendapat banyak kiriman parsel jelang Idul Fitri 2018.

Ditemui disela-sela acara pelepasan mudik gratis, ia juga mengklaim bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah parsel yang diterimanya.

"Parsel sudah banyak, jadi karena kita berkoordinasi dengan KPK, parsel tersebut menurut arahan dari KPK untuk difoto dan dilaporkan," ujarnya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).

Sandi  juga menyampaikan KPK mengizinkan dirinya membagi parsel berisi makanan tersebut.

Untuk parsel berisi makanan yang masa kadaluwarsanya singkat, Sandi telah membagikannya ke masjid-masjid terdekat. Sementara sisanya masih disimpan menunggu arahan KPK.

"Untuk makanan yang expire datenya agak lama nanti kita menunggu arahan, apakah itu dibagi juga kepada kaum yatim dan dhuafa atau ada arahan lain dari KPK," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait jumlahnya, Sandi bahkan sampai tak tak tahu berapa parsel yang berdatangan ke rumahnya.

"Enggak kehitung banyak banget (sambil tertawa). Karena dulu saya dikirim itu banyak sekali waktu jadi pengusaha. Jadi ini banyak relasi bisnis saya juga gitu loh. Dan begitu berganti jadi pelayan publik mereka gak tahu kalau saya sudah enggak boleh terima parsel lagi, tapi masih dikirim," ucap Sandi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri dilarang menerima berbagai pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sandi juga pernah masuk dalam daftar ASN paling sering lapor gratifikasi versi KPK. Sandi melaporkan 21 dugaan gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas