Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 446 Napi Langsung Bebas
Pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya kepada 80.430 narapidana
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya kepada 80.430 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia.
Sebanyak 446 orang narapidana di antaranya langsung bebas.
Baca: Politikus Gerindra Menyebut Nuruzzaman Tidak Pernah Aktif di Partai
Sementara sisanya sebanyak 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 250 ribu orang napi dan tahanan yang menghuni lapas sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang saja.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa remisi tersebut dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara.
"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/6/2018).
Utami berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.
"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi wargabinaan atas segala pencapaian positif itu," kata Utami.