Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Raih Remisi Idul Fitri Usai Jadi Justice Collaborator

Remisi kembali diajukan dan diberikan kepada Nazar karena napi kasus korupsi yang satu ini telah memperoleh status Justice Collaborator (JC).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: ade mayasanto
zoom-in Nazaruddin Raih Remisi Idul Fitri Usai Jadi Justice Collaborator
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyetujui hanya tujuh narapidana kasus korupsi mendapatkan potongan hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2018.

Di antara napi yang berbahagia memperoleh remisi itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazarudin.

Kali ini, Nazar bakal memperoleh masa hukuman selama dua bulan.

Remisi kembali diajukan dan diberikan kepada Nazar karena napi kasus korupsi yang satu ini telah memperoleh status Justice Collaborator (JC).

"Nazar karena dari dulu dapat remisi dengan sudahnya dia dapat status Justice Collaborator atau JC, maka Hari Raya ini kami sudah diajukan remisinya. Tapi, asimilasi Nazar tidak dapat. Kalau Anas tidak dapat remisi karena enggak dapat JC," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husein saat dihubungi.

Saat ini, pihak Lapas Sukamiskin masih menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan pemberian remisi dari Kemenkumham.

"Nazar dua bulan, tapi SK-nya belum turun ke kami. Mungkin besok (hari ini) atau hari-Lebaran H ada," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Wahid, sebagaimana PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur adanya syarat memperoleh status JC dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu terhadap napi kasus kejahatan luar biasa, termasuk napi kasus korupsi, yang diusulkan atau diberikan mendapat remisi.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas