Nazaruddin hingga Saipul Jamil Mendapatkan Remisi Hari Raya Lebaran 2018
Hari raya Idulfitri tahun 2018 juga menjadi kesempatan para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Jumat (15/6/18)
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Tiffany Marantika
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idulfitri tahun 2018 juga menjadi kesempatan para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Jumat (15/6/2018).
Remisi ini juga diberikan pada para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Sebanyak 68 napi mendapatkan remisi dari 74 napi yang diusulkan sebelumnya.
Mantan bendahara partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin termasuk napi yang mendapat kepastian remisi hari raya, seperti dikutip Tribunwow dari tayangan KompasTV.
Nazaruddin mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak dua bulan.
Remisi ini diberikan Nazaruddin sebab ia sudah dinilai berkelakuan baik dan sudah membayar denda serta uang pengganti.
Sebelumnya, Nazaruddin selaku mantan anggota DPR dari Partai Demokrat divonis 4 tahun penjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
Di Lapas yang sama dengan Nazaruddin, remisi kasus korupsi juga diberikan pada 29 napi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.