Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Rizieq Shihab

Upaya pemberitahuan kepada publik itu dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Rizieq Shihab
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, meminta instansi Polri menjelaskan pemberian SP3 kasus percakapan porno di media sosial, WhatsApp yang melibatkan Rizieq Shihab.

Upaya pemberitahuan kepada publik itu dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik. Sampai saat ini, baru pihak tim penasihat hukum Rizieq Shihab saja yang menyampaikan informasi itu.

"Di tengah beragam polemik yang bisa terjadi. Tetapi, menurut saya agar polemik ini segera berhenti. Sebaiknya polisi segera mengumumkan, tutur Hidayat Nur Wahid, ditemui di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI, Sabtu (16/6/2018).

Menurut dia, secara prosedur aparat kepolisian dapat menyampaikan informasi mengenai SP3 itu hanya kepada Rizieq Shihab dan tim penasihat hukum.

Namun, kata dia, pada saat ini sudah terjadi polemik. Untuk menghentikan polemik, dia melanjutkan, sebaiknya instansi Polri yang mengumumkan pemberian SP3 tersebut.

"Toh, dia yang sudah mengeluarkan SP3. Apa salahnya polisi yang mengumumkan sendiri. Justru kalau itu polisi yang mengumumkan akan segera meredakan konflik. Karena muara ke polisi," kata dia.

Tetapi, apabila aparat kepolisian memilih bungkam maka tidak akan menyelesaikan polemik di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kalau polisi menggantung padahal SP3 sudah keluar, tetapi esensi agar ketegangan konflik bisa dihilangkan, hukum bisa ditegakan ya tidak terwujud. Jadi ya menurut saya tidak ada gunanya. Polisi tidak mengumumkan, toh dia sudah mengeluarkan surat," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas