Kompak, Begini Jawaban Fadli Zon dan Zulhas Tanggapi SP3 Habib Rizieq
Dalam hal ini, Zulkifli mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia dan menyebut memang sudah seharusnya SP3 dikeluarkan...
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kompak menyebut terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan chat mesum yang menyeret Imam Besar FPI Rizieq Shihab memang sudah seharusnya.
Baca: Kemenhub Larang Truk Sumbu Beroperasi di Tol Cikampek dan Merak pada 19-20 Juni
Dalam hal ini, Zulkifli mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia dan menyebut memang sudah seharusnya SP3 dikeluarkan karena polisi tidak memiliki cukup bukti.
"Saya kira itu memang seharusnya, karena tidak cukup bukti. Oleh karena itu kita apresiasi Polri," katanya di kawasan Masjid At Tin TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).
Sementara itu, Fadli Zon mengatakan kasus yang menimpa Rizieq Shihab memang sudah semestinya dihentikan, karena ada indikasi seperti dibuat-buat.
Ia juga menyebut atas adanya kriminalisasi oleh ulama ini, menggoreskan satu catatan hukum yang begitu buruk.
"Harusnya malah tidak ada kasus sama sekali, case nya seperti dibuat-buat, apasih masalahnya? Ini satu catatan hukum yang sangat buruk, bahwa ada kasus kriminalisasi seperti ini," ungkap Fadli saat ditemui dilokasi yang sama.
Politisi Gerindra itu turut menyebut momen itu terjadi ketika ada dalam suasana Pilkada DKI Jakarta, dimana banyak ulama dituntut dan dipenjarakan.
Berbanding terbalik dengan laporan-laporan terhadap kelompok pendukung pemerintahan yang telah dirinya buat ke pihak kepolisian, namun hingga kini tidak ada upaya penahanan.
"Ini kan jelas satu diskriminasi. Sementara orang-orang yang saya laporkan, sampai sekarang masih bebas bebas aja tuh, nggak pernah ada upaya untuk menahan mereka dan sebagainya," kata Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.