Menhub Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Balon Udara
"Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai Undang-Undang, dilarang dan membahayakan penerbangan," ujar Budi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara.
"Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai Undang-Undang, dilarang dan membahayakan penerbangan," ujar Budi kepada awak media di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (17/6/2018).
Baca: Lebaran Usai, Menteri Budi Karya Janji Terbitkan Aturan Tiket Bus Dijual Online
"Satu pasal dalam Undang-Undang itu cukup berat, kalau dia lalai melakukan sesukanya dia dapat diancam dua tahun kurungan penjara. Makanya kita kepolisian dan Kemenhub meminta kesadaran masyarakat mengerti," kata Budi menambahkan.
Budi mengatakan pihaknya telah menerima 75 laporan dari pilot penerbangan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa Tengah dan Jawa Timur, ada di mana-mana, kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement menjalankan apa yang ada dalam UU," ujar Budi.
Sebelumnya, Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K.S. Radityo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2018), mengatakan adanya 71 laporan yang diterima AirNav Indonesia di hari pertama lebaran soal pilot yang bertemu balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan.
Baca: Budi Karya Setuju Pilot AU Terbangkan Pesawat Garuda
Disampaikan Didiet, laporan tersebut mayoritas didapatkan dari pilot di Pulau Jawa dan sebagian di Kalimantan.
"Balon udara tanpa awak membahayakan penerbangan, sebab jika bertabrakan dengan pesawat, akan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator, serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungski aerodinamika dan kemudi pesawat," ucap Didiet melalui keterangan tertulis.