Penjelasan Lengkap Polri Soal SP3 Habib Rizieq
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi terkait tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan penghentian kasus ini lantaran polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018).
Baca: Nano Sembunyikan Puluhan Aplop Kering Berisi Ganja di Samping Rumah
Pengacara yang bersangkutan, kata dia, awalnya memberikan surat resmi agar kasus ini dihentikan.
Menanggapi surat tersebut, Iqbal menjelaskan penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ungkapnya.
Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan kasus ini bisa kembali dibuka ke depannya.
Itu bisa terjadi apabila penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang.
"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tukas Iqbal.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi dengan Firza Husein pada Mei 2017 terkait tersebarnya chat itu di situs baladacintarizieq.com.
Isu SP3 Rizieq mulai terdengar soal awal Juni 2018. Ditambah lagi, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (15/6) kemarin.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.