Kemendagri Pertanyakan Mereka yang Gaduh
Ia mengatakan dalam menilai sebuah kebijakan yang sudah dibuat masyarakat hendaknya melihat dari aspek kewenangan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik pertanyakan moif dibalik kelompok atau pihak-pihak tertentu yang gaduh dengan kebijakan yang sudah dibuat secara baik.
"Maka yang perlu ditanyakan, ada apa dengan mereka yang gaduh," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Ia mengatakan dalam menilai sebuah kebijakan yang sudah dibuat masyarakat hendaknya melihat dari aspek kewenangan, aspek substansi dan aspek prosedur.
"Menilai sebuah kebijakan yang sudah dibuat, lihatlah aspek kewenangan, substansi dan prosedur," terang Akmal.
Diungkapkan, dari aspek kewenangan, kebijakan pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat adalah wewenang Presiden.
Pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar dilakukan melalui Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 dan hal ini sudah berjalan baik.
Dari aspek substansi, yang diangkat adalah Sekretaris Utama Lemhanas yang notabene adalah Pejabat Tinggi Madya. Hal ini sudah sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bukan atas dasar Undang-Undang Kepolisian.
Selanjutnya dari aspek prosedur, Mendagri sudah mengusulkan tiga nama untuk selanjutnya dipilih yang terbaik oleh Presiden Jokowi. Prosedur ini juga sudah berlangsung baik. Selain ketiga aspek tersebut masih ada aspek tambahan yakni aspek normatif.
"Dari aspek normatif, kebijakan pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat running well," jelas Akmal.