Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI Nilai Pengangkatan Iriawan Tak Langgar UU

"Mengenai peta Iriawan itu menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar dan sudah ada," kata Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PKPI Nilai Pengangkatan Iriawan Tak Langgar UU
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
UCAPAN SELAMAT: Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kiri) menerima ucapan selamat dari tamu undanagan setelah pelatikan di Gedung Merdeka, Bandung,Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya telah berakhir. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menilai pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak melanggar Undang-Undang.

"Mengenai peta Iriawan itu menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar dan sudah ada," kata Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono kepada wartawan di Menara Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).

Baca: Kemendagri Pertanyakan Kelompok yang Gaduh terkait Penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

Ia menegaskan, Komjen Iriawan tidak diangkat jadi Pj Gubernur Jabar karena posisinya sebagai anggota Polri tetapi karena Iriawan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

"Dan yang paling penting pak Irwan bukan diangkat karena Polri tapi beliau menduduki jabatan pimpinan tinggi madya jadi karna itu nya," ujar Diaz.

Mengenai usulan pengajuan hak angket terkait pelantikan Pj Gubernur Jabar yang diajukan beberapa partai itu, Diaz mengatakan partainya tidak akan mendukung hak angket tersebut.

"Saya rasa gak perlu. Ini angket soal Pak Iriawan kan?" ucap Diaz.

Berita Rekomendasi

Namun dirinya melihat adanya pengajuan hak angket tersebut sah-sah saja dalam kontektasi demokrasi.

"Sah-sah saja, tapi kita enggak bakal mendukung angket untuk itu," ujar Diaz.

Baca: M Iriawan Jadi Plt Gubernur Jawa Barat, PSI: Masih Banyak Birokrat yang Kompeten di Jabar

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi.

Pelantikan M Iriawan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar priode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas