Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan Kenaikan Tarif Tol JORR

Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan Kenaikan Tarif Tol JORR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (20/6/2018). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai tanggal 20 Juni 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta.

Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengatakan Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” kata Bamsoet, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.

“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.

"Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 di mana kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000.

Namun kebijakan tersebut memicu polemik. BPJT akhirnya menunda kebijakan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas