Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 20 Aparat Laras Panjang di Dalam Ruangan Sidang Aman

Mereka yang masuk saat persidangan berjalan 40 menit, juga sempat melakukan barikade

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan 20 Aparat Laras Panjang di Dalam Ruangan Sidang Aman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 20 orang aparat kepolisan berada di dalam ruang sidang saat jalannya pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman.

Mereka yang masuk saat persidangan berjalan 40 menit, juga sempat melakukan barikade ketika Aman melakukan sujud syukur atas vonisnya.

Sehingga, kamera media tidak dapat mengabadikan momen tersebut.

Bukan hanya itu, aparat juga langsung membawa keluar Aman usai hakim mengetok palunya tiga kali tanda sidang berakhir.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan ada diskresi dari pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Karena ini kasusnya khusus, ada hal-hal diskresi dari pihak keamanan yang tidak kita inginkan. Pada intinya, kita ingin sidangnya lancar," jelas dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas