Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aman Abdurrahman Sempat Tertidur Saat Sidang Vonis

Terdakwa sejumlah kasus teror di Indonesia, Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aman Abdurrahman Sempat Tertidur Saat Sidang Vonis
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa sejumlah kasus teror di Indonesia, Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan dengan terdakwa Aman.

Saat mendengarkan amar putusan, Aman Abdurahman tampak tertidur saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Baca: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Aman yang mengenakan sorban hitam dengan gamis biru muda terlihat tertidur dengan mengangkat tangan kananya untuk menopang wajahnya dengan mata yang terpejam.

Sidang vonis aman sudah berlangsung sekira 2 jam. Sidang dimulai sekirs pukul 09.00 WIB. Ruang sidang dipadati oleh masyarakat umum dan awak media.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas