Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud saat Sidang, Sempat Berpesan soal Eksekusi ke Pengacara
Aman Abdurrahman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua, Akhmad Jaini, selesai membacakan putusan.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Sigit Ariyanto
Kolase/Tribun Video
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud saat Sidang, Sempat Berpesan soal Eksekusi ke Pengacara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, Jumat (22/6/2018) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, dirinya langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua, Akhmad Jaini, selesai membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.
Suasana seketika heboh hingga belasan polisi bersenjata maju mengelilingi Aman.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi