Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Aman Abdurrahman

Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Mati, Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Aman Abdurrahman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman saat memberikan vonis.

"Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim melihat tidak ada hal itu," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018)

Seluruh pertimbangan hakim, menyatakan bahwa Aman diberatkan dengan beberapa hal. Yakni, terbukti melakukan aksi terorisme, membuat ketakutan, dan menghilangkan nyawa orang dan anak-anak.

Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah dan berjihad. Bukan hanya itu, dia juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Dengan demikian, Hakim memutuskan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Menjatuhkan hukuman kepada Aman dengan pidana mati," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas