Hakim Sebut Pembelaan Aman Abdurrahman Tidak Berdasar
Pembelaan terdakwa dan kuasa hukum tidak memiliki dasar dan tidak beralasan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Aman Abdurrahman tidak berdasar.
Begitu juga pembelaan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Aman, Asludin yang sempat mengatakan ketidaktahuan kliennya atas aksi teror di Thamrin dan Kampung Melayu.
"Pembelaan terdakwa dan kuasa hukum tidak memiliki dasar dan tidak beralasan," kata dia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Berdasar pada fakta persidangan, Akhmad menjelaskan bahwa Aman sempat menyuruh salah satu pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah seperti di Paris, Perancis. Pasalnya, sudah ada perintah dari pimpinan ISIS untuk melakukan hal itu.
Perbincangan tersebut dilakukan oleh Aman dan pengikutnya saat melakukan kunjungan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bukan hanya itu, Asludin yang sempat mengatakan Aman bukan otak di balik serangkaian serangan, juga dibantah oleh Hakim Akhmad.
"Terdakwa sempat mengakui memiliki banyak pengikut dan merupakan orang yang dituakan dalam organisasi. Sehingga, pembelaan terdakwa dan kuasa hukum perlu dikesampingkan," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.