Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Fredrich Yunadi Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman

Fredrich Yunadi, terdakwa dugaan tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, akan membacakan pembelaan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Fredrich Yunadi Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa dugaan tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, akan membacakan pembelaan atau pledoinya, hari ini, Jumat (22/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Fredrich, Mujahidin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 1.250 halaman pledoi untuk dibacakan di persidangan.

“Sudah jadi pledoinya, sekitar 1.250 halaman,” ujarnya, Jumat (22/6/2018) pagi.




Pembacaan pledoi tersebut seharusnya dilaksanakan Fredrich pada persidangan 8 Juni 2018 lalu.

Saat itu Fredrich mengungkapkan bahwa penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan, karena sudah mengajukan surat permintaan pengunduran agenda pembacaan pledoi ke pihak majelis hakim dan pengadilan.

Permintaan itu diajukan lantaran pihaknya baru menyelesaikan 602 halaman dari total sekitar 1.200 halaman yang ditargetkan.

“Penasihat hukum secara resmi sudah menyampaikan surat permintaan pengunduran agenda karena kami baru selesaikan 602 halaman dari sekitar 1.200 halaman pledoi yang ditargetkan, ini sudah saya bawa,” ungkapnya saat itu.

BERITA TERKAIT

Namun tawaran Fredrich untuk menunjukkan sebagian pledoinya ditolak oleh majelis hakim saat itu.

Jaksa penuntut hukum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara kepada Fredrich karena diduga mengkondisikan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto agar tidak bisa diperiksa KPK dengan diagnosis penyakit hipertensi usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Ia juga diduga meminta dokter Bimanesh Sutardjo untuk mengatur skenario perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga melanggar Fredrich Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas