Amnesty International: Hukuman Mati Terhadap Aman Abdurrahman Bukan Solusi
Usman mengatakan, serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil merupakan hal yang sangat mengerikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Amnesty International menganggap hukuman mati terhadap terpidana kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman bukan solusi menanggulangi terorisme.
"Hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman bukan solusi," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).
Usman mengatakan, serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil merupakan hal yang sangat mengerikan. Pemerintah Indonesia berhak untuk mengejar dan mengadili para pelaku.
“Namun, pemberian putusan hukuman mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek jera yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti," ujar Usman.
Menurut Usman, hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan sanki tersebut merendahkan martabat manusia karena menyangkal hak orang untuk hidup.
“Pemerintah sering menjadikan langkah ini sebagai alat untuk menunjukkan ‘kekuatan’ mereka di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis nasional," ujar Usman.
Usman mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat. Penerapan peradilan bagi narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan-kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, terorisme dimana hukuman mati dapat diputuskan sering sangat tidak adil.
"Para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dilakukan dan pengadilan sering membenarkan “pengakuan” yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti," ucap Usman.
Usman menerangkan para pembuat kebijakan tidak boleh terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi.
"Mereka harus sanggup menghapus hukuman mati," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.