Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pilkada Serentak Digelar 27 Juni, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Jadi Calon Pemilih

Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.

Penulis: Yulita Futty Hapsari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.

Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.

Baca: Bocah Laki-laki Tewas Kesetrum di Kolam Ikan saat Mengejar Balon Terbang

Pada halaman pertama web ini, anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal tahapan pilkada, mulai dari persiapan dan penyelenggaraan.

Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu pada bagian kiri atas.

Lalu klik jenis pemilihan di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik pilkada 2018. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya klik menu pemilih pada bagian kanan atas.

Pilih menu daftar pemilih tetap atau daftar pemilih sementara sesuai informasi yang dibutuhkan.

Laman ini akan menampilkan seluruh daftar pemilih pilkada 2018 di 31 provinsi.

Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal anda.

Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena anda harus mengeceknya satu per satu.

Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'cari'.

Baca: Petugas Satpol PP Bongkar Rumah Komandan, Begini Kisahnya

Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.

Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan.

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan. 

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara. 

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas