Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Jangan Sampai Persoalan Distribusi Logistik Pemilu Justru Hambat Proses Pelaksanaan Pilkada 2018

Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jangan Sampai Persoalan Distribusi Logistik Pemilu Justru Hambat Proses Pelaksanaan Pilkada 2018
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan pada Rabu (25/6/2018).

“Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada Tribunnews.com, Senin (25/6/2018).

Selain itu Perludem menghimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah.

Tujuannya tidak lain agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman. KPU beserta jajarannya mesti menstandarkan segala aturan, dan pendekatannya adalah melayani pemilih.

“Agar siapa saja yang telah berhak dapat memberikan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

 Salah satu yang menjadi perhatian menurutnya, sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahwa pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C.6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara.

Lebih jauh Perludem juga mendesak pengawas pemilu, serta aparat penegak hukum pilkada lainnya, untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara, serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, serta mengawal proses pemilihan kepala daearh berjalan secara damai, adil, dan demokratis. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui Masa kampanye pemilihan kepala daerah 2018 resmi berakhir Sabtu (23/6/2018). Mulai Minggu sampai dengan Selasa (24-26 Juni 2018) tahapan Pilkada 2018 masuk ke masa tenang. 

 Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas