Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Claudia Noventa
zoom-in Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Konferensi pers yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018), usai digelarnya Rapat Koordinasi Pilkada 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.

Dilansir TribunWow.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun Twitter resminya, @KPU_ID, menuliskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca: Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki, Sejumlah Tokoh Indonesia Beri Ucapan Selamat

Lebih lanjut, penetapan hari libur nasional itu juga sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2018.

"Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sbg Hari Libur Nasional... Ayoo ke TPS..!! | Keppres No.15 Tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sbg Hari Libur Nasional #KPUmelayani," tulis KPU, Senin (25/6/2018).

Baca: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia di TransTv: Senin 25 Juni 2018 Mulai Pukul 21.00 WIB

 

 

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

 

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas