Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.
Dilansir TribunWow.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun Twitter resminya, @KPU_ID, menuliskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca: Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki, Sejumlah Tokoh Indonesia Beri Ucapan Selamat
Lebih lanjut, penetapan hari libur nasional itu juga sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2018.
"Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sbg Hari Libur Nasional... Ayoo ke TPS..!! | Keppres No.15 Tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sbg Hari Libur Nasional #KPUmelayani," tulis KPU, Senin (25/6/2018).
Baca: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia di TransTv: Senin 25 Juni 2018 Mulai Pukul 21.00 WIB
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.