Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 2018, Wiranto: 27 Juni Diputuskan Jadi Libur Nasional

Namun setelah mempertimbangkan sejumlah hal, maka diputuskan bahwa 27 Juni menjadi libur nasional.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pilkada Serentak 2018, Wiranto: 27 Juni Diputuskan Jadi Libur Nasional
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Konferensi pers yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018), usai digelarnya Rapat Koordinasi Pilkada 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mewakili pemerintah pusat, Menkopolhukam RI Wiranto memastikan bahwa 27 Juni telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers bersama KPU, Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI dan Mendagri.

Wiranto mengatakan bahwa usulan dari Komisi Pemilihan Umum itu awalnya memang mau diterapkan pada 171 daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Namun setelah mempertimbangkan sejumlah hal, maka diputuskan bahwa 27 Juni menjadi libur nasional.

"Soal libur memang KPU usulkan agar ada satu libur pemilu daerah, tidak hanya di 171 daerah," ujar Wiranto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Ia kemudian menyebutkan alasan dibalik keputusan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 (daerah), artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur (tapi daerah) yang lain nggak libur, baik organisasi swasta dan pemerintah," jelas Wiranto.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia menegaskan, usulan tersebut telah disetujui pemerintah dan akan ada Peratura Presiden (Perpres) mengenai keputusan itu.

"Maka diusulkan 27 (Juni menjadi) hari libur nasional dan ini sudah disetujui, Pemerintah nanti ada perpres nya," kata Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas