Dua Politikus Senior Demokrat Diperiksa KPK Soal Kasus KTP-el
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk penyidikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus senior Partai Demokrat terkait kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
Mereka adalah anggota DPR RI Nurhayati Ali Assegaf dan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Baca: Bawaslu Ajak Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pilkada 2018
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk penyidikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.
"Nurhayati Ali dan Marzuki Alie dipanggil selaku saksi," kata Febri dalam keterangannya, Selasa, (26/6/2018).
Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Taufiq Effendi dan Djamal Aziz Attamimi pada hari ini.
Keduanya pun dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Irvanto dan Made Oka.
"Taufiq Effendi dan Djama Aziz juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.
Baca: Asih Melompat dari Angkot Karena Ditodong di Angkot, Begini Pengakuan Sopir
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, keempatnya sejatinya telah berkali-kali dipanggil KPK dalam kapasitas saksi untuk sejumlah tersangka.
Mereka diduga mengetahui proses pembahasan anggaran proyek KTP-el tahun 2011 dan dugaan pemberian suap pemulusan anggaran proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.