Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Politikus Senior Demokrat Diperiksa KPK Soal Kasus KTP-el

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk penyidikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Politikus Senior Demokrat Diperiksa KPK Soal Kasus KTP-el
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Politikus senior Partai Demokrat Marzuki Alie diperiksa KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus senior Partai Demokrat terkait kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

Mereka adalah anggota DPR RI Nurhayati Ali Assegaf dan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.

Baca: Bawaslu Ajak Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pilkada 2018

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk penyidikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.

"Nurhayati Ali dan Marzuki Alie dipanggil selaku saksi," kata Febri dalam keterangannya, Selasa, (26/6/2018).

Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Taufiq Effendi dan Djamal Aziz Attamimi pada hari ini.

Keduanya pun dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Irvanto dan Made Oka.

Berita Rekomendasi

"Taufiq Effendi dan Djama Aziz juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.

Baca: Asih Melompat dari Angkot Karena Ditodong di Angkot, Begini Pengakuan Sopir

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, keempatnya sejatinya telah berkali-kali dipanggil KPK dalam kapasitas saksi untuk sejumlah tersangka.

Mereka diduga mengetahui proses pembahasan anggaran proyek KTP-el tahun 2011 dan dugaan pemberian suap pemulusan anggaran proyek tersebut.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas