Laporkan Ke Nomor dan Email Ini Jika Ada Anggota Polri Tidak Netral Dalam Pilkada
"Instruksi dari Pak Kapolri sudah jelas, anggota Polri harus netral di Pilkada Serentak 2018 ini," katanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (27/6/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Keputusan Hari Libur Nasional Saat Pencoblosan Pilkada Serentak
Jenderal bintang satu ini melanjutkan masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral melalui layanan online yang disediakan Polri sehingga bisa langsung ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada Divisi Propam Polri jika menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak ke nomor telepon 021-7218615 atau melalui email divpropam99@gmail.com," tegasnya, Selasa (26/6/2018) di Mabes Polri.
Baca: PKS Berharap Jangan Ada Partai Politik yang Baper Dengan Pertemuan JK-SBY
Iqbal melanjutkan seluruh anggota Polri yang melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018 harus netral, tidak mendukung pasangan calon tertentu.
Nantinya, jika terbukti ditemukan ada oknum anggota Polri yang tidak netral, sanksi yang akan diberikan diantaranya mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Instruksi dari Pak Kapolri sudah jelas, anggota Polri harus netral di Pilkada Serentak 2018 ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.