Sembilan Calon Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos
Pada Rabu besok, (27/6/2018) Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah pemilihan. Meliputi 17 provinsi,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
Pada Rabu besok, (27/6/2018) Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah pemilihan. Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.
Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.