Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Jalani Sidang Tuntutan, Dokter Bimanesh Hadapi Sidang Putusan

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan terdakwa Fredrich akan lebih dulu menjalani sidang tuntutan pukul 10.00 WIB

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fredrich Jalani Sidang Tuntutan, Dokter Bimanesh Hadapi Sidang Putusan
Warta Kota/henry lopulalan
MEMBACA PLEDOI-Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi membaca berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (22/6) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan terdakwa Fredrich akan lebih dulu menjalani sidang putusan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang dokter Bimanesh.

"Hari ini agenda sidang pembacaan putusan. Terdakwa Fredrich diagendakan pukul 10.00 WIB, terdakwa Bimanesh sidang dengan agenda tuntutan pukul 14.00 WIB," ucap Takdir di Pengadilan Tipikor.

Diketahui keduanya didakwa bersekongkol merekayasa data rekam medis Setya Novanto agar lolos dari proses penyidikan di KPK.

Atas perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Sementara Bimanesh baru akan menjalani sidang tuntutan siang nanti. Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan optimis kliennya mendapat tuntutan yang lebih ringan dari Fredrich Yunadi.

Berita Rekomendasi

Menurut Wirawan Adnan alasan utama kliennya bisa mendapat tuntutan ringan ialah tidak terlibat dalam pembuatan skenario untuk merekayasa kecelakaan lalu lintas guna menghalangi pemeriksaan KPK terhadap Setya Novanto.

"Dokter Bimanesh sama sekali tidak terlibat dalam rekayasa kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar dari dakwaan Pasal 21," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas