Fredrich Yunadi : Tanggal 28 Juni Hari Kematian Advokat
"Saya harus beritahu, hari ini tanggal 28 Juni 2018, saya akan bicarakan dengan temen-teman Peradi bahwa ini adalah hari abu-abu atau kematian advokat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2018), Terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan hari ini adalah Hari Kematian Advokat.
"Saya harus beritahu, hari ini tanggal 28 Juni 2018, saya akan bicarakan dengan temen-teman Peradi bahwa ini adalah hari abu-abu atau kematian advokat," tegas Fredrich.
Baca: Kerajinan dari Kayu Asal Banyuwangi Tembus Internasional
Dia mendeklarasikan hari ini adalah hari kematian advokat karena menurutnya peran advokat sudah hancur.
"Kita betul-betul diinjak habis dari pada penegah hukum lain. 28 juni adalah hari kematian advokat, dengan cara begini siapappun yang perjuangakan klien akan dijerat dengan pasal 21, apalagi hakim gunakan pertimbangan jaksa tidak menukung pemberantasan korupsi," tambah Fredrich Yunadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.