Hadapi Vonis, Fredrich Yunadi: Mudah-mudahan Ada Keadilan
"Mudah-mudahan masih ada keadilan," ucap Fredrich Yunadi ketika ditanya apa harapannya dalam sidang vonis hari ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP enggan bicara banyak soal sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).
"Mudah-mudahan masih ada keadilan," ucap Fredrich Yunadi ketika ditanya apa harapannya dalam sidang vonis hari ini.
Fredrich Yunadi melanjutkan pihaknya menyerahkan vonisnya kepada hakim.
Baca: Senyum dan Jempol Fredrich Yunadi Sebelum Jalani Sidang Vonis
Ini karena di sidang sebelumnya, hakim sudah mendengarkan pihak jaksa termasuk pembelaan dari dirinya.
"Tergantung keputusan hakim. Hakim kan sudah mendengar jaksa dan pleidoi dari saya. Kita tunggu saja. Saya tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau liat sistem ini sudah diset, kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, keluarga besar Fredrich khusus hadir memberikan dukungan bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca: PSI Apresiasi Kunjungan Mahathir Mohamad Ke Indonesia
Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak dan keluarganya.
Fredrich Yunadi juga terlihat santai.
Pria berkaca mata ini memilih menggunakan kemeja batik biru dan celana jeans.
Fredrich Yunadi juga banyak menyebar senyum pada awak media.
Baca: Janji Denuklirisasi, Kenyataannya Korea Utara Lanjutkan Kegiatan Penelitian Nuklirnya
Dia sempat memberikan jempol kepada awak media yang selalu setia meliput persidangannya.
Diketahui sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara.
Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.
Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.