Hanya Divonis 7 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding Fredrich Yunadi
Amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri terhaap Frederich, masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Upaya banding itu terkait putusan 7 tahun yang diterima terdakwa Fredrich Yunadi soal perkara kasus suap e-KTP.
"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, kami pikir-pikir dan akan membahasnya di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Fredrich Yunadi diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Tambahnya, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
Meski begitu, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati putusan hakim atas perkara Fredrich Yunadi.
"Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," kata Febri.(*)