Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Divonis 7 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding Fredrich Yunadi

Amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri terhaap Frederich, masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hanya Divonis 7 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding Fredrich Yunadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Upaya banding itu terkait putusan 7 tahun yang diterima terdakwa Fredrich Yunadi soal perkara kasus suap e-KTP.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, kami pikir-pikir dan akan membahasnya di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Fredrich Yunadi diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tambahnya, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati putusan hakim atas perkara Fredrich Yunadi.

"Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," kata Febri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas