Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Harap Vonis Fredrich Yunadi Sesuai Tuntutan

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Harap Vonis Fredrich Yunadi Sesuai Tuntutan
Warta Kota/henry lopulalan
MEMBACA PLEDOI-Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi membaca berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018) kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP, untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Agenda persidangan yang akan digelar hari ini yaitu, pembacaan amar putusan atau vonis oleh Hakim Tipikor untuk mantan Pengacara Setya Novanto tersebut.‎

Tim Jaksa penuntut mengaku sudah semaksimal mungkin membuktikan perbuatan melawan hukum Fredrich Yunadi. Mereka meminta hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.

"‎Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," terang Jaksa KPK, M Takdir.

Diketahui Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.

Berita Rekomendasi

Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.‎

Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas