Jaksa Harap Vonis Fredrich Yunadi Sesuai Tuntutan
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018) kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP, untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Agenda persidangan yang akan digelar hari ini yaitu, pembacaan amar putusan atau vonis oleh Hakim Tipikor untuk mantan Pengacara Setya Novanto tersebut.
Tim Jaksa penuntut mengaku sudah semaksimal mungkin membuktikan perbuatan melawan hukum Fredrich Yunadi. Mereka meminta hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.
"Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," terang Jaksa KPK, M Takdir.
Diketahui Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.
Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.