Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Theresia Felisiani
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (28/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Anang dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan dimana Anang diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda dari terdakwa akan dilakukan penyitaan hingga lelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan dipidana selama tujuh tahun.

Dalam merumuskan tuntutan pada Anang, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang‎ memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Di akhir persidangan, Anang Sugiana mengaku mengerti dengan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa. Selanjutnya, Anang bersama kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mengajukan pledoin, baik terdakwa pribadi maupun kuasa hukum. Kami minta waktu dua minggu yang mulia, tanggal 17 Juli 2018," kata kuasa hukum Anang Sugiana.

‎Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Selain memperkaya perusahaannya, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal kemendagri, Diah Anggraini.

Bahkan Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas