Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pilkada di Medan
Oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) diduga menghalangi pemilih untuk menyalurkan suaranya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami temuan dugaan pelanggaran pilkada di wilayah Sumatera Utara 2018.
Demikian dikatakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Pelanggaran yang dimaksud, yakni oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) diduga menghalangi pemilih untuk menyalurkan suaranya.
“Kami sedang menelusuri laporan di Medan di mana ada pemilih yang memang tidak ada dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), memiliki KTP elektronik, namun saat pukul 12.00 petugas KPPS belum juga mempersilakan yang bersangkutan untuk mencoblos,” ucapnya.
Fritz melanjutkan penjelasannya bahwa menurut laporan yang diterimanya, oknum petugas KPPS tersebut memberi alasan panitia hanya bisa menampung DPT tambahan (DPTb) sebanyak 40 orang.
“Padahal calon pemilih sudah datang sejak pagi dan saat akan mencoblos surat suaranya masih tersedia,” imbuh Fritz.
Fritz mengungkapkan bahwa jika dalam penelusuran, oknum petugas KPPS itu terbukti menghilangkan hak pilih seseorang maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015 dengan pidana paling sedikit Rp 12 juta sampai Rp 24 juta dan kurungan paling singkat 12 sampai 24 bulan.
“Kami juga masih menelusuri jika ada temuan kasus serupa di lokasi lain di Indonesia,” pungkasnya.(*)