KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi untuk tersangka Ardirawinata Hababan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi untuk tersangka Ardirawinata Hababan.
Diketahui, Ardirawinata merupakan penyuap Bupati Purbalingga, Tasdi, atas proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Keenam saksi tersebut di antaranya Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi, Ferwin Saragih; Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera, Sri Sugiarto.
Baca: Ketika Jusuf Kalla Mengantar Anies Baswedan Ke Balai Kota DKI Jakarta
Kemudian dua pegawai PT Pradnamta Eveline Agustina dan Syamsah serta dua ajudan Bupati Purbalingga Bimatama Setia dan Teguh Priyono.
"Keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, sebagai tersangka.
Baca: Gerindra Sebut Lembaga Survei Ada yang Berperan Sebagai Penggiring Opini
Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 itu.
Selain Tasdi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain.
Mereka yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Baca: SBY Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak Lewat 19 Monitor dan 7 Laptop
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.