Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi untuk tersangka Ardirawinata Hababan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi untuk tersangka Ardirawinata Hababan.

Diketahui, Ardirawinata merupakan penyuap Bupati Purbalingga, Tasdi, atas proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Keenam saksi tersebut di antaranya Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi, Ferwin Saragih; Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera, Sri Sugiarto.

Baca: Ketika Jusuf Kalla Mengantar Anies Baswedan Ke Balai Kota DKI Jakarta

Kemudian dua pegawai PT Pradnamta Eveline Agustina dan Syamsah serta dua ajudan Bupati Purbalingga Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

"Keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, sebagai tersangka.

Baca: Gerindra Sebut Lembaga Survei Ada yang Berperan Sebagai Penggiring Opini

Berita Rekomendasi

Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 itu.

Selain Tasdi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain.

Mereka yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Baca: SBY Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak Lewat 19 Monitor dan 7 Laptop

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas