Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Aktivis 98 Sebut Keluarga Korban Tragedi Trisakti dan Semanggi Temukan Titik Terang

Kedua, jika dirinya berkhianat memandang politik rakyat yang siberikan kepadanya untuk menjadi anggota parlemen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Aktivis 98 Sebut Keluarga Korban Tragedi Trisakti dan Semanggi Temukan Titik Terang
Tribunnews/Reza Deni
Panitia Rembuk Nasional Aktivis 98 saat memberika keterangan jelang persiapan rembuk pada tanggal 7 Juli 2018 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga Korban Tragedi Semanggi dan Trisakti, dikatakan oleh mantan aktivis 98 Wahab Talaohu, perlahan-lahan menemui titik terang, setelah setiap tahunnya berjuang tanpa henti mempertanyakan kepastian soal kerabat mereka yang menjadi korban

"Tepatnya tanggal 26 Juni kemarin, kami diterima presiden Joko Widodo," ujarnya di Graha Pena 98, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Wahab mengatakan, selain meyampaikan soal Rembuk Nasional 50.000 Aktivis 98, salah satu yang ditegaskan kepada Jokowi adalah agar para korban mendapatkan gelar pahlawan reformasi.

"Presiden Jokowi pun memberikan apresiasi dan sikap positif atas apa yang kami minta," tambahnya.

Sementara itu, salah satu panitia rembuk nasional dan juga Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhani, mengatakan bahwa ada empat hal yang menurutnya haram saat dia menikmati fasilitas yang diberikan negara kepadanya.

"Pertama itu jika saya melaksanakan tugas-tugas politik yang mengkhianati nilai-nilai agama yang saya yakini," ujarnya.

Baca: Tiga Lumbung Logistik Partai Gerindra Untuk Usung Prabowo Dalam Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Kedua, jika dirinya berkhianat memandang politik rakyat yang siberikan kepadanya untuk menjadi anggota parlemen.

Ketiga, dikatakan Benny, yakni saat dirinya gagal mengusung cita-cita reformasi yang diusung para aktivis 98.

"Dan keempat yakni jika kami gagal untuk memperjuangkan kawan-kawan kami yang menjadi martir demokrasi, martir reformasi. Hukumnya haram fasilitas tersebut jika empat hal tadi gagal," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas