Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Batalkan Kewenangan DPR Soal Panggil Paksa

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pemanggilan paksa yang bisa dilakukan DPR dalam UU MD3. Selain itu, MK juga membatalkan pasal soal DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pemanggilan paksa yang bisa dilakukan DPR dalam UU MD3. Selain itu, MK juga membatalkan pasal soal DPR yang bisa mempidanakan warga jika merendahkan kehormatan anggota dewan. Putusan MK itu diketuk pada Kamis (28/6) kemarin. MK menilai pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan kepada seseorang bukan tugas DPR. Pemanggilan paksa adalah ranah hukum pidana yang bukan menjadi kewenangan DPR.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas