Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Menang di Pilkada, Pengamat LIPI: Harus Ada Larangan Koruptor Maju Jadi Kepala Daerah

Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tahanan KPK Menang di Pilkada, Pengamat LIPI: Harus Ada Larangan Koruptor Maju Jadi Kepala Daerah
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belajar dari kasus menangnya Syahri Mulyo menjadi Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2018, harus dibuat aturan agar kontestasi politik tidak dikotori koruptor.

Hal itu disampaikan Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego kepada Tribunnews.com, Jumat (29/6/2018).

Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).

Mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh KPK itu memenangi pilkada.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Minta Mendagri Tetap Lantik Tahanan KPK Jadi Kepala Daerah

Aturan itu, menurut Indria Samego, tidak lain seperti yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para koruptor tidak dapat mencalonkan diri menjadi legislator.

"Yang diusulkan KPU sekarang. Persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakilnya juga sama dengan caleg. Bebas dari napi koruptor," tegas Indria Samego.

Selain itu partai politik juga, menurutnya, jangan asal pilih kandidat untuk berkonstelasi politik.

BERITA REKOMENDASI

Kembali kepada kasus menangnya Syahri Mulyo menjadi Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2018, dia menilai ada yang salah pada pemilih.

Namun demikian menurutnya, proses selajutnya biarkan KPK meneruskan proses hukumnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi.

Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan KPK setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).


Tjahjo menghormati hasil proses Pilkada Serentak 2018 yang baru saja berlangsung.

“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” kata Tahjo.

Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” jelas Tjahjo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas