Aburizal Bakrie Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Aburizal Bakrie tidak bisa hadir tadi menyampaikan surat, karena masih berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 17 Juli 2018," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Selain Aburizal, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Mulyadi tadi juga menyampaikan surat tidak bisa hadir karena hari ini ada acara lain, sehingga dijadwalkan ulang besok pada hari Selasa," ujar Febri.
"Dan yang ketiga Tamsil Linrung juga sedang ada kunjungan kerja hari ini, kita jadwalkan ulang pada hari Rabu nanti tanggal 4," tambah Febri.
Febri mengungkapkan, untuk saksi lain yang telah diperiksa hari ini, KPK masih mendalami terkait dengan proses penganggaran dan aliran dana.
"Beberapa saksi tersebut sudah kita periksa juga di kasus e-KTP ini untuk tersangka-tersangka yang lain," kata Febri.
Diketahui, dari 5 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya ada 2 saksi yang datang memenuhi pemanggilan KPK.
Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014, Diah Anggraeni.