Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Bahas Polemik Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Komisi II akan ‎Rapat Bersama Pimpinan DPR bahas Polemik PKPU Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Akan Bahas Polemik Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rapat Komisi II DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RO Ahmad Riza P‎atria mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pimpinan DPR membahas larangan mantan napi korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif yang tercantum dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

"Rabu lusa bersama pimpinan DPR akan membahas ini," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/7/2018).

Dalam rapat nantinya, menurut Riza, juga akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, KPU, dan Bawaslu.

Rapat digelar untuk mencari jalan tengah dari peraturan tersebut karena baik pemerintah maupun DPR menilainya bertentangan dengan undang-undang.

"Apa titik temunya. Apakah dengan pengajuan keberatan ke pengadilan dan lain-lain," katanya.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi ikut Pileg

Komisi II sendiri menurut Riza menginginkan peraturan yang diterbitkan KPU tersebut tidak melanggar undang-undang.

Oleh karena itu Komisi II menggelar rapat sesegera mungkin agar polemik tersebut tidak menimbulkan masalh di kemudian hari.

Berita Rekomendasi

Menurut Riza semua lembaga semangatnya sama agar pemilihan calon legislatif menghadirkan calon calon yang kompeten dan berintegritas.

‎"Selama ini partai termasuk Gerindra engga ada napi korupsi, 73 anggota Gerindra engga ada yang bermasalah. Saya kira semua parpol juga sama," pungkasnya.

Sebelumnya aturanya mantan Napi Korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif tersebut diterbitkan KPU melalui peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

Banyak pihak menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-undang diatasnya yakni Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 240 ayat 1 huruf disebut mantan Narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan pernah mengumumkan status narapaidan kepada publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas