Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi ...

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019
capture KPU
PKPU 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari salinan yang dibagikan oleh KPU pada Sabtu (30/6/2018) melalui laman web resminya.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".

Berikut syarat lengkapnya seperti yang tertuang pada Pasal 7.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas