PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi ...
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari salinan yang dibagikan oleh KPU pada Sabtu (30/6/2018) melalui laman web resminya.
PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.
Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".
Berikut syarat lengkapnya seperti yang tertuang pada Pasal 7.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.