Terlihat Kurusan, Suryadharma Ali Mengaku Diet
Suryadharma Ali terlihat dalam kondisi fisik yang kurus. Kerutan dibagian wajahnya sangat jelas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama sekaligus terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Berdasarkan pantauan, kondisi fisik Suryadharma Ali terlihat berbeda sebelum dirinya mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkam amatan, Suryadharma Ali terlihat dalam kondisi fisik yang kurus. Kerutan dibagian wajahnya sangat jelas.
Selain itu, terlihat pada bagain mata sebelah kanan Suryadharma mengalami memar membiru serta terdapat lecet di bagian dahinya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak mengaku kalau kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
Namun, dia mengaku bahwa nafsu makannya sedang berkurang.
"Enggak, enggak sakit, lagi diet," kata Suryadharma sembari tertawa saat menjawab pertanyaan awak media.
Suryadharma pun mengaku jika berat badannya menurun pasca menjalani ibadah puasa Ramadan.
"Iya, puasa Ramadan biasa," ucapnya.
Saat ditanya mengenai kesehatan Suryadharma, Kuasa Humum Suryadharma, Rullyandi menyebut kliennya tidak hanya mengalami penyakit jantung.
"Kalau jantung sudah lama sakitnya," jelas Rullyandi.
Kendati demikian, Rullyandi enggan membeberkan secara detail mengenai penyakit apa saja yang saat ini diderita oleh kliennya itu.
Dia hanya meminta hanya meminta dukungan melalui doa agar proses sidang PK Suryadharma dapat berjalan lancar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI.
Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.