Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus pengadaan e-KTP, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna datang sebagai saksi dalamkasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Pantauan Tribunnews.com, mantan Anggota Komisi II DPR RI itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 12.52 WIB.

Baca: Ketika Mendagri Sebut Anies Bawedan Sebagai Gubernur Indonesia

Kedatangannya langsung disambut awak media yang berada di lembaga antirasuah tersebut.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Yasonna dengan santai menanggapi pertanyaan wartawan soal dirinya menjadi saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Ya saya kira memang soal itu," ucap Yasonna sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Baca: Proses Pilkada di Paniai Papua Tertunda Akibat Perbedaan Pendapat Antara KPU Dengan Panwaslu

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga membenarkan adanya beberapa saksi yang akan dipanggil pada hari ini terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan kita panggil untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (2/7/2018).

Adapun, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie; Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung; mantan Sekretaris Jenderal ‎Kemendagri, Diah Anggraini; serta Anggota DPR, Mulyadi.

Baca: AHY Sampaikan Salam dari SBY untuk Khofifah Indar Parawansa

KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Saat ini, KPK memang sedang gencar-gencarnya mengusut kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun kepada sejumlah saksi.

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK.

Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas