Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilu Bersih, KPU Larang Eks-Napi jadi Caleg

KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham. Namun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham. Namun sejumlah anggota DPR menilai PKPU itu telah menabrak undang-undang yang ada. Mereka pun berencana mengajukan hak angket kepada KPU. Mengapa PKPU ini masih menjadi polemik? Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?

Kita bahas bersama Sekjen PPP Arsul Sani, Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Feri Amsari.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas