Kapolri Sebut Polri Telah Tangkap 138 Terduga Teroris
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hingga saat ini, telah ada 138 terduga teroris yang berhasil ditangkap.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semenjak kerusuhan napiter di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Mei lalu, Polri terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga teroris serta jaringannya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hingga saat ini, telah ada 138 terduga teroris yang berhasil ditangkap.
Dari jumlah tersebut, Tito mengatakan 17 diantaranya tewas tertembak.
"Teroris ini kan sekarang sudah tertangkap 138 orang, 17 di antaranya tewas tertembak," ujar Tito, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkap jika terduga teroris akan ditindak menggunakan undang-undang baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018 itu, kata dia, telah mencantumkan unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme, yang sebelumnya tak ada.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur terkait masa penahanan dan penangkapan yang diperpanjang.
"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018. Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," kata dia.
"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," kata Tito.