Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Siap Tindak Pelaku Terorisme dengan Undang-Undang Baru

Nantinya, undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu akan digunakan untuk menindak kejahatan para pelaku terorisme.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Siap Tindak Pelaku Terorisme dengan Undang-Undang Baru
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Puluhan anggota dari Satuan Brimob bersenjata lengkap bersiaga didepan Gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018). Tim Densus 88 dibantu Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan terduga teroris di gedung tersebut dan membawa sejumlah barang yang diduga milik teroris. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan undang-undang baru siap menanti para pelaku terorisme ataupun terduga teroris.

Nantinya, undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu akan digunakan untuk menindak kejahatan para pelaku terorisme.

"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018," ujar Tito, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Tito menjelaskan jika di dalam undang-undang tersebut terdapat unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme yang baru, dan tak ada di undang-undang sebelumnya.

"Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," imbuhnya.

Ini digunakan, lanjutnya, untuk mengakomodasi penangkapan terhadap terduga teroris dan jaringannya.

Hingga saat ini sendiri, mantan Kapolda Papua ini menyatakan pihaknya telah menangkap 138 terduga teroris.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, Tito mengatakan 17 diantaranya tewas tertembak.

Selain itu, jenderal bintang empat ini juga mengungkap adanya perpanjangan masa penahanan dan penangkapan pada terduga teroris.

"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas