Mantan Wali Kota Kendari: Setiap Simpatisan Berhak Menyumbang Bantuan Kampanye
"Anda tahu tidak kaos untuk kampanye itu disediakan oleh terdakwa?" tanya Kiki selaku Jaksa pada KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun mengaku tidak tahu menahu soal terdakwa Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara yang membantu logistik kampanyenya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Padahal, di sidang sebelumnya terungkap logistik kampanye, diantaranya kaos disediakan oleh Hasmun Hamzah yang mentransfer dana ke pengusaha konveksi, Lukman melalui anak buah Hasmun Hamzah.
Baca: Wacana Pilpres 2019, Romahurmuziy Menduga Anies yang Mendekati Pihak Istana
Pada sidang kali ini, Rabu (4/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Asrun mengklain tidak tahu sama sekali soal pendanaan kaos. Menurutnya setiap simpatisan berhak menyumbang segala bentuk bantuan kampanye.
"Anda tahu tidak kaos untuk kampanye itu disediakan oleh terdakwa?" tanya Kiki selaku Jaksa pada KPK.
"Tidak, semua simpatisan itu berhak memberi apa saja. Apalagi saya tidak mengurus itu (data pendonor kebutuhan kampanye)," jawab Asrun yang menjadi saksi bagi terdakwa Hasmun Hamzah.
Sebelumnya, Hazmun Hamzah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Jambret yang Tewaskan Wanita di Cempaka Putih
Suap Rp 4 miliar digunakan untuk pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dan pembangunan tambat labuh zona III.
Uang suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkuto-New Port 2018-2020. Uang diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.