Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Menkumham Gelar Rapat Bahas Peraturan KPU

DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly menggelar rapat di komplek parlemen, Kamis (5/7/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Menkumham Gelar Rapat  Bahas Peraturan KPU
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly menggelar rapat di komplek parlemen, Kamis (5/7/2018).

Rapat akan membahas mengenai Peraturan KPU yang melarangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019,

Rapat tersebut merupakan inisiasi dari Komisi II dan juga turut dihadiri Pimpinan DPR.

Baca: Zulkifli Hasan Ungkap Pertemuannya dengan Anies Baswedan Akan Bahas Soal Reklamasi Hingga Politik

Rapat rencananya digelar di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan dalam pertemuan tersebut DPR akan meminta penjelasan mengenai Peraturan KPU yang baru resmi diundangkan, Selasa (3/7/2018).

Baca: Demokrat Sebut Dukungan TGB Kepada Jokowi Hanya Pendapat Pribadi

"Hari ini memang sudah diagendakan pertemuan Komisi II, Bawaslu, Pimpinan DPR, KPU, Mendagri, Menkum HAM. Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai PKPU yang sudah diundangkan Menkum HAM dalam lembaran negara," kata Bambang Soesatyo.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, dalam Peraturan KPU tersebut ada beberapa pasal yang dinilai membingungkan.

Baca: KPK Setuju dengan Peraturan KPU Larang Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif

"Tapi yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita, bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali," katanya.

Menurut dia, seorang yang pernah menjalani hukuman karena kasus pidana tidak boleh dihukum kembali setelah bebas.

"Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah preseden buruk bagi perjalanan bangsa ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas