Dua Jam Diperiksa KPK, Tb Hasanuddin Jelaskan Prosedur Penganggaran APBN-P
Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selam dua jam.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selam dua jam.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasanuddin diminta menjelaskan tentang prosedur pengadaan APBN-P.
Baca: Kenakan Batik Coklat, Tb Hasanuddin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Bakamla
"Saya selaku pimpinan Komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya sesuai dengan prosedur tahapan dan sebagainya," ujar Hasanuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan Komisi I, prosedur tersebut diajukan ke Badan Anggaran.
"Setelah ke Banggar bukan kewenangan Komisi I, sehingga kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik turun di Banggar," katanya.
Selama dua jam pemeriksaan, dirinya juga membenarkan bahwa dia dipanggil sebagai saksi untuk Fayakhun.
Baca: Jokowi Ajak Bupati Dinginkan Suasana Daerahnya Saat Pemilihan Presiden
"Tadi ditanya soal prosedur pada saat pengadaan. Ada dua kegiatan rapat, dan rapat itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu diserahkan ke Banggar," tambahnya.
Dari Banggar tersebut, Tb Hasanuddin menyebutkan bahwa barangkali di sana keputusan soal anggaran Bakamla diambil.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Tb. Hasanudin sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Fayakhun Andriadi dalam kasus penerimaan dana aliran proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Baca: Kwik Kian Gie: Saya Dua Kali Menentang Penerbitan SKL Karena Sangat Berbahaya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/6/2018).
Sebelumnya, nama Tb Hasanudin muncul lewat ucapan Fayakhun dalam persidangan kasus Bakamla.
Fayakhun bersaksi di pengadilan bahwa dia mengenal dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, setelah diperkenalkan oleh Tb. Hasanudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.